Portal berita berupaya untuk memberikan informasi, dengan menghadirkan berita langsung kepada Anda

Rabu, 7 Oktober 2026
Kriminal

Polda Metro Jaya Razia Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

16 September 2026•Redaksi Kriminalitas
Bagikan: WhatsApp Facebook X
Polda Metro Jaya Razia Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton atau setara 1.536 karung yang siap diperdagangkan di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Kasus ini dilaporkan melibatkan keterlibatan pihak yang diduga melakukan penyelundupan komoditas pangan tersebut dari luar negeri melalui jalur darat setelah masuk dari Riau.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, barang tersebut diduga masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum kemudian diangkut jalur darat ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penindakan dilakukan karena pihak terkait tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang sesuai dengan persyaratan hukum, seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina.

Selain berhasil menyita puluhan ton kacang tanah ilegal, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen penyimpanan barang. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengetahui asal-usul barang tersebut dan alur distribusinya, mulai dari proses masuk hingga rencana pemasaran, dengan tujuan menetapkan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ada. Pihak kepolisian masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak terkait, serta akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan kasus secara proporsional.

Polda Metro Jaya juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal melalui layanan kontak Polri 110.

Sumber: www.antaranews.com

Redaksi Kriminalitas

Redaksi Kriminalitas menyajikan dan menyunting konten sesuai kanal Kriminal pada indoberita.net.