Portal berita berupaya untuk memberikan informasi, dengan menghadirkan berita langsung kepada Anda

Selasa, 6 Oktober 2026
Kriminal

Kejaksaan Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 381 Kasus

30 September 2026•Redaksi Kriminalitas
Bagikan: WhatsApp Facebook X
Kejaksaan Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 381 Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyelenggaraan pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 30 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyebutkan bahwa pemusnahan dilakukan untuk barang bukti dari tiga perkara tindak pidana khusus, 174 perkara narkotika, dan 40 perkara terorisme. Selain itu, terdapat juga 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

Dalam penyitaan barang bukti, termasuk rokok tanpa pita cukai, minuman keras tanpa pita cukai, narkotika seperti ganja, tembakau sintetis, sabu-sabu, dan ekstasi. Untuk perkara terorisme, barang bukti yang dimusnahkan berupa buku, telepon seluler, dan laptop. Sedangkan untuk perkara Oharda dan Kamnegtibum, terdapat pakaian, sandal, senjata tajam, dan barang-barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran dengan mesin penggilas, dan pemotongan dengan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan kembali. Topik menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas rutin yang dilakukan setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Topik menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan terhadap barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini juga menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif agar status barang bukti setelah perkara selesai dapat dipastikan.

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, kepastian status barang bukti setelah penyelesaian perkara menjadi jelas. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terus melaksanakan tugasnya secara profesional dalam penanganan perkara kriminal demi terciptanya kepastian hukum yang adil dan transparan.

Sumber: www.antaranews.com

Redaksi Kriminalitas

Redaksi Kriminalitas menyajikan dan menyunting konten sesuai kanal Kriminal pada indoberita.net.