Jawa Timur Masuk 3 Besar IPKN 2026 Nasional
Jawa Timur berhasil menempati posisi tiga besar nasional dalam Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata RI. Dari penilaian terhadap 38 provinsi di Indonesia, Jawa Timur mencatat skor 4,698. Posisi teratas ditempati oleh Bali dengan skor 5,091, diikuti oleh DI Yogyakarta dengan skor 4,831.
Menurut akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, @disbudparjatimprov, capaian Jawa Timur sekitar 0,60 poin lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 4,10. Jawa Timur juga menunjukkan prestasi kuat pada sejumlah dimensi IPKN 2026.
Penilaian IPKN digunakan untuk mengukur kualitas pembangunan kepariwisataan lintas sektor di suatu wilayah pada periode tertentu. Selain skor keseluruhan, Jawa Timur juga mencatat posisi tinggi pada beberapa dimensi penilaian.
Di Dimensi Sumber Daya Kepariwisataan, Jawa Timur menduduki peringkat pertama nasional dengan skor 4,367. Sementara pada Dimensi Kondisi dan Kebijakan Kepariwisataan, Jawa Timur menempati peringkat ketiga nasional dengan skor 5,049. Aspek yang dinilai meliputi prioritas pembangunan kepariwisataan, keterbukaan terhadap kepariwisataan, dan daya saing harga.
Untuk Dimensi Infrastruktur dan Pelayanan, Jawa Timur berada di posisi keempat nasional dengan skor 4,744. Penilaian meliputi infrastruktur transportasi udara, darat, pelabuhan, serta layanan pariwisata. Secara keseluruhan, IPKN 2026 tidak hanya mengukur potensi destinasi wisata, tetapi juga pembangunan pariwisata dari berbagai sektor yang saling berkaitan.
IPKN 2026 memiliki lima dimensi utama, yaitu Lingkungan Pendukung, Kondisi dan Kebijakan Kepariwisataan, Infrastruktur dan Pelayanan, Sumber Daya Kepariwisataan, serta Keberlanjutan Kepariwisataan. Melalui instrumen ini, Kementerian Pariwisata RI menilai kualitas, kesiapan, dan daya saing pembangunan kepariwisataan di tingkat daerah.
Dalam penyelenggaraan IPKN 2026, Kementerian Pariwisata telah menetapkan kerangka pengukuran melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Regulasi tersebut berlaku sejak 4 Februari 2026.
Dengan capaian ini, Jawa Timur menunjukkan performa yang kuat dalam pembangunan sektor kepariwisataan. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya-upaya peningkatan kualitas pariwisata di daerah ini.
Sumber: beritajatim.com




