More

    Heboh Lane Hogger di Jalan Tol: Makna dan Peraturan yang Perlu Dipahami

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di jalanan tol seringkali ada pengguna yang memaksakan diri menggunakan lajur kanan dengan kecepatan rendah, termasuk pengguna kendaraan besar seperti bus dan truk. Parahnya, meskipun sudah diberi lampu tembak berkali-kali, mereka tetap ‘bebal’ dan enggan berpindah lajur ke kiri. Hal ini lah yang disebut dengan lane hogger.

    Aksi tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain yang ingin menyalip dengan kecepatan lebih tinggi, bahkan dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan, serta sangat mengganggu lalu lintas. Oleh karena itu, lane hogger dilarang.

    Di media sosial, perilaku lane hogger dapat dengan mudah ditemukan, misalnya salah satu petugas kepolisian melalui akun Instagram @hilmyalx yang mengunggah video bus melaju dengan kecepatan rendah di lajur kanan.

    Dalam video lain, ia juga mengunggah tayangan mobil-mobil low cost green car (LCGC) melaju dengan kecepatan konstan di lajur kanan.

    Lajur paling kanan hanya dibuat untuk kendaraan yang ingin mendahului kendaraan lain. Oleh karena itu, pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului.

    Menurut situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ketika bertemu dengan pengemudi lane hogger, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap tenang. Jika situasinya tidak membaik, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut menyadari kesalahannya saat berkendara.

    Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undangnya, yaitu:

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2) menjelaskan bahwa “Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.”

    Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) menjelaskan bahwa “lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.”

    [Gambas:Video CNBC]

    (wia)

    Source link