Jakarta, CNBC Indonesia – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting bagi banyak masyarakat Indonesia, terutama saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat berdampak negatif pada pekerjaan yang dilamar.
SKCK memiliki masa berlaku terbatas. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, dokumen menjadi tidak sah dan perlu diperbarui. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa tenggang SKCK dan melakukan perpanjangan tepat waktu jika diperlukan.
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK tahun 2024, Anda perlu mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah cara perpanjangan SKCK beserta syarat dan ketentuannya:
Syarat Perpanjangan SKCK 2024:
– SKCK sebelumnya sudah habis masa pakainya selama satu tahun
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Fotokopi SIM/KTP
– Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Cara Perpanjangan SKCK 2024:
– Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK
– Kunjungi kantor polisi terdekat
– Beri tahu petugas kepolisian bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK sesuai petunjuk
– Lakukan pengisian formulir dengan benar
Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024:
Masa berlaku SKCK hanya satu tahun. Selama periode tersebut, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SKCK. Namun, jika masa berlaku SKCK sebelumnya sudah lewat satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan. Dalam situasi ini, satu-satunya opsi adalah membuat SKCK baru melalui kantor kepolisian.
[Gambas:Video CNBC]
(hsy/hsy)