Pengawas keamanan pangan Singapura telah menemukan kandungan tadalafil, yakni obat yang dapat mengobati disfungsi ereksi, dalam produk yang dipasarkan sebagai permen untuk meningkatkan gairah seksual laki-laki. Melansir dari South China Morning Post, tadalafil adalah obat resep yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hanya boleh diberikan di bawah pengawasan medis. Singapore Food Agency meminta para konsumen untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk bernama Permen Kingu Ginseng itu. Sebab, penggunaan tadalafil yang tidak tepat dapat memicu risiko serangan jantung, stroke, sakit kepala, migrain, detak jantung tidak teratur, dan ereksi yang menyakitkan serta berkepanjangan. Selain itu, obat yang berisiko tinggi bagi penderita masalah jantung ini dapat menyebabkan tekanan darah sehingga berpotensi mengancam nyawa. Terlebih, jika pengonsumsi sedang menjalani pengobatan jantung, terutama yang mengandung nitrat. Saat ini, Singapore Food Agency telah bekerja sama dengan berbagai platform e-commerce daring untuk menghapus daftar produk dan memperingatkan para penjual untuk segera tidak menjual Permen Kingu Ginseng. Sebelumnya, permen yang diproduksi di Malaysia itu dijual melalui Shopee dan Lazada. Permen yang produknya telah ditarik dari kedua e-commerce itu merupakan kembang gula berbahan dasar kopi dan ekstra ginseng, dibungkus satu persatu, dan dijual dalam wadah berwarna kuning. Singapore Food Agency mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan peka terhadap risiko mengonsumsi makanan yang dibeli dari sumber yang tidak diketahui atau tidak diverifikasi. Selain itu, badan ini juga meminta masyarakat untuk mencari informasi lebih lanjut sebelum membeli produk. Selain itu, Singapore Food Agency juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap penjual dan pemasok produk makanan yang dipalsukan dengan zat terlarang atau bahan-bahan kuat. Jika terbukti bersalah, penjual dan pemasok dapat didenda maksimal 5 ribu SGD atau sekitar Rp59,58 juta (asumsi kurs Rp11.917/SGD). Jika ada hukuman kedua atau berikutnya, seseorang dapat didenda hingga 10 ribu SGD atau sekitar Rp119,17 juta, penjara maksimal tiga bulan, atau keduanya.