More

    Aturan pencegahan kekerasan anak di ranah online disiapkan oleh pemerintah

    Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah dalam jaringan (daring) yang akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet.

    “Ini Perpres yang dikawal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Kemenko PMK sendiri bertindak menjadi panitia antar-kementerian,” ujar Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Senin.

    Woro mengatakan saat ini anak-anak kian akrab dalam penggunaan gawai, termasuk akses terhadap internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan.

    Kemudahan dalam mengakses internet tanpa ada pendampingan, lanjutnya, membuat anak-anak sangat rentan terhadap dampak negatif, seperti perundungan digital, kekerasan seksual online (sextortion), penipuan (scam), pornografi, hingga eksploitasi.

    Menurutnya, peta jalan ini sedang disiapkan dalam bentuk perpres untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam roadmap perlindungan anak di ranah daring.

    Pihak-pihak tersebut meliputi anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

    “Ia mengatakan penyusunan aturan ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).