More

    Caleg PAN Mengklaim Suara Lebih Besar dari Crazy Rich Surabaya dalam Sengketa Pileg 2024

    Liputan6.com, Jakarta – Sungkono, calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pileg 2024 atas nama perseorangan. Dalam gugatannya, Sungkono meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo).

    Alasannya adalah terdapat perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Caleg PAN Nomor Urut 2, Arizal Tom Liwafa yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya. Menurut keterangan dari tim hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro, terdapat selisih suara antara Sungkono dan Tom. Sungkono memiliki 56.426 suara di Sidoarjo dan 9.921 suara di Surabaya, sedangkan menurut KPU, Tom memiliki 56.426 suara di Sidoarjo dan 9.594 suara di Surabaya.

    Mursyid menjelaskan bahwa terdapat perbedaan sebanyak 327 suara di kedua daerah pemilihan tersebut. Pengurangan suara Sungkono terjadi di beberapa kelurahan, seperti Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan dalam catatan antara Model C.Hasil-DPR dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR.

    Sebelum mengajukan gugatan ke MK, klien Sungkono telah meminta perlindungan hukum secara berjenjang namun tidak mendapat respons dari partainya. Rekapitulasi di Kota Surabaya juga tidak mengumumkan adanya perselisihan suara.

    Mursyid juga menambahkan bahwa mereka telah mengajukan surat untuk meminta rekomendasi dari partai untuk mengajukan PHPU Legislatif di MK, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak partai mengenai hal tersebut.

    Source link