More

    Kemenkes Akan Mengurangi Kadar Lemak Makanan untuk Kasus Jantung Tinggi

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) berencana untuk membatasi penggunaan lemak trans pada makanan demi menekan angka kasus kematian akibat penyakit jantung di Tanah Air. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI), Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa regulasi pelarangan penggunaan lemak trans akan diterapkan guna menurunkan angka kematian akibat penyakit jantung dan kardiovaskular.

    Dante mengungkapkan bahwa edukasi akan diberikan kepada pedagang kecil dan menengah sebagai bagian dari penerapan regulasi tersebut. Berdasarkan rekomendasi WHO, regulasi tersebut akan membatasi kadar lemak trans hingga dua persen dari total kandungan lemak dalam makanan dan melarang penggunaan minyak terhidrogenasi sebagian.

    Lemak trans merupakan asam lemak tak jenuh yang dapat ditemukan dalam makanan alami maupun buatan seperti es krim, santan, dan mentega. WHO merekomendasikan kadar lemak trans dalam pangan sebaiknya kurang dari dua gram per 100 gram total lemak. Konsumsi lemak trans dalam jumlah tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, peradangan, kanker, serta masalah kesehatan lainnya.

    Data menunjukkan bahwa tingkat konsumsi lemak trans secara signifikan berkontribusi terhadap kematian akibat penyakit jantung koroner di Indonesia. Pada tahun 2019 saja, terdapat 245.343 kematian akibat penyakit jantung koroner dan total 651.481 kematian akibat penyakit kardiovaskular di Indonesia.

    Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi angka kematian akibat penyakit jantung serta penyakit-penyakit kardiovaskular lainnya.

    Source link