Polisi telah menetapkan 4 tersangka atas kasus pembubaran ibadah yang berujung pengeroyokan di salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki inisial D, S, I, dan A. Peran mereka berbeda-beda, ada yang meneriak dan mengintimidasi korban,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu, Selasa (7/5/2024).
Tersangka D, yang berusia 53 tahun dan merupakan ketua RT setempat, berperan meneriaki korban dengan suara keras, umpatan, dan intimidasi untuk mengajak teman-temannya menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan.
Tersangka I (30) turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi, dan ketika korban menolak perintah tersangka untuk pergi, tersangka mendorong korban dua kali.
Tersangka S (36) membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengancam kekerasan untuk menakuti korban dan temannya di lokasi kejadian.
“Tersangka A, berusia 26 tahun, membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengancam kekerasan bersama tersangka lainnya agar korban dan rekan-rekannya merasa takut dan segera membubarkan diri,” ujar Kapolres.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat dan/atau Pasal 351 KUHPidana dan/atau Pasal 355 KUHPidana atas perbuatan mereka.