Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mulai menertibkan para tukang parkir liar di minimarket. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat akan maraknya tukang parkir liar di beberapa minimarket di Jakarta.
“Pelaksanaan operasi penertiban tukang parkir liar sudah dimulai sejak kemarin (Selasa, 7 Mei 2024). Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam kesempatan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5/2024).
Tindakan penertiban tukang parkir liar di minimarket ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.
“Saya telah meminta Trantibum dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan para tukang parkir liar di minimarket. Instruksi tersebut sudah saya berikan sejak kemarin,” kata Heru seperti dilaporkan oleh Antara.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa parkir di minimarket seharusnya gratis. Pengelola minimarket juga sudah menyediakan tulisan yang menegaskan bahwa tidak ada biaya parkir bagi pengunjung yang berbelanja di minimarket tersebut.
“Jika terdapat tulisan ‘gratis parkir’ di minimarket, jangan dipungut biaya, agar tidak membuat resah warga,” tegas Heru.