Polda Metro Jaya siap membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dalam menindak parkir liar di wilayah tersebut. Kepolisian menyebut parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
“Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan bahwa parkir liar yang melakukan pemaksaan dan pemalakan sudah ranah pidana,” ujar Latif kepada wartawan.
Menurut Latif, penindakan terhadap jukir di Jakarta bukanlah masalah yang sulit karena masyarakat juga ikut bertanggung jawab dan dapat melaporkan ke polisi jika menemukan parkir liar. Dia juga menyebut beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat parkir liar, terutama di jalur-jalur gang kecil.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan serius menindak jukir liar di minimarket. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa jukir yang memaksa warga membayar parkir di minimarket dapat dijerat dengan tindak pidana ringan dan Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.