BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, banyak yang tidak tahu bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan secara gratis. Namun, tidak semua alat bantu kesehatan dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar alat bantu kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023:
1. Kruk: BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.
2. Alat Bantu Dengar: BPJS Kesehatan juga menanggung biaya alat bantu dengar maksimal Rp1,1 juta dan dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis THT.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu): Protesa gigi ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta untuk protesa gigi full dan Rp550 ribu untuk masing-masing rahang.
4. Protesa Alat Gerak: BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak dengan biaya maksimal Rp2.750.000 untuk kaki dan tangan palsu.
5. Korset Tulang Belakang: BPJS Kesehatan menanggung korset tulang belakang dengan biaya maksimal Rp385 ribu.
6. Collar Neck: BPJS Kesehatan juga menanggung collar neck dengan biaya maksimal Rp165 ribu.
7. Kacamata: Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan kacamata dari BPJS Kesehatan. Besaran plafon untuk kacamata bervariasi tergantung hak rawat kelas, yaitu Rp165 ribu untuk PBI, Rp220 ribu untuk kelas 2, dan Rp330 ribu untuk kelas 1.
Jadi, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu kesehatan tersebut dapat mengklaimnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.