Menurut Liputan6.com, Jakarta – Niat Pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer dengan membuka formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) disambut baik oleh jutaan honorer, termasuk honorer Nakes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pemerintah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Upaya untuk menyelesaikan masalah honorer ini dimaksudkan untuk meningkatkan kejelasan status dan kesejahteraan. Namun, PPPK Kota Tangerang Selatan merasakan ketimpangan dalam Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi, dan kondisi kerja.
Peraturan Walikota menetapkan TPP maksimal untuk ASN, misalnya Perawat Terampil, sebesar Rp.5.252.906, namun PPPK hanya menerima 55% dari TPP maksimal PNS. Keputusan Walikota juga membuat PPPK Nakes hanya menerima TPP maksimal sebesar Rp.1.220.200 tanpa Tunjangan Beban Kerja dan Kondisi Kerja.
Presiden APKSI, Sepri Latifan, menyatakan bahwa perbedaan TPP antara PNS dan PPPK merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar UU ASN. Dia menegaskan bahwa PPPK Nakes Tangerang Selatan telah berupaya untuk menyuarakan hal ini kepada Walikota namun belum mendapat respons yang memuaskan.