Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menegaskan bahwa saat ini kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih tersedia di rumah sakit dan belum sepenuhnya digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Rizky, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024. Evaluasi ini melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini, tidak ada penghapusan kelas. Evaluasi akan terus dilakukan antar-kementerian dan lembaga,” jelas Rizky dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Terkait iuran yang ditetapkan bagi peserta BPJS Kesehatan, Rizky menjelaskan bahwa saat ini nominal iuran masih mengikuti Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Rizky menyatakan bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) masih belum mengalami perubahan. Iuran dan pelayanan di faskes juga masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum memberikan amanat bagi pemerintah untuk menetapkan tarif iuran KRIS. Tarif baru akan ditetapkan setelah masa evaluasi berakhir.
Irsan menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS setelah hasil evaluasi masa transisi. Penetapan ini akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.
Artikel Selanjutnya: Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan.