Dinas Perhubungan Jakarta Barat telah menangkap delapan orang juru parkir liar di beberapa mini market di wilayah mereka. Mereka ditangkap dalam operasi bersama petugas gabungan.
“Hasil penindakan kita hari ini bersama teman-teman, ada 8 orang juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi,” kata Kasi Ops Sudinhub Jakbar, Afandi Novrisal, di Jakarta pada Rabu (15/5/2024).
Operasi tersebut dilakukan di berbagai kecamatan seperti Cengkareng dan Kembangan. Sebagian besar dari mereka yang ditangkap tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
“Mereka berdalih sudah lama di sini, dan ada izin dari pemilik toko. Namun itulah alasan mereka,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, para pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan pungutan liar di tempat parkir tersebut. Namun, mereka juga mungkin akan dikenakan sanksi di masa depan.
“Kami memberikan pembinaan dan surat pernyataan bahwa mereka tidak boleh melakukan kesalahan yang sama dan memasuki area terlarang tanpa izin,” tegasnya.
“Jika ketahuan melanggar lagi, Satpol PP akan memberikan sanksi,” tambah Afandi.