Jakarta, CNBC Indonesia – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr. Mohammad Syahril menegaskan bahwa sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menetapkan beberapa syarat, termasuk terkait jumlah fasilitas di dalam satu kamar untuk menunjang kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit.
dr. Syahril mengatakan bahwa KRIS akan mewajibkan satu kamar untuk diisi maksimal empat tempat tidur. Dengan demikian, rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan mengisi satu kamar lebih dari empat tempat tidur harus memangkas jumlahnya.
“Maksimal hanya boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter,” tegas dr. Syahril di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
dr. Syahril menegaskan bahwa pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar ini bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur. Ia mengatakan, tempat tidur yang dikurangi di dalam satu ruangan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya, baik ruangan lama atau baru sehingga jumlah tempat tidur akan tetap sama.
“Ruangan lama di-setting lagi. Contohnya, dalam satu ruangan awalnya ada enam bed, jadi empat. Nah, sisa duanya dipindahkan ke tempat lain,” jelas dr. Syahril.
“Memang ada biaya yang harus dilakukan rumah sakit, tapi itu konsekuensi bisnis dan kewajiban,” lanjutnya.
Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, dr. Syahril juga mengungkapkan bahwa tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.
“Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di dalam karena, kan, di beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di luar,” ujar dr. Syahril.
Selain terkait jumlah maksimal tempat tidur dalam satu kamar, ketersediaan nurse call serta tabung oksigen, dan letak kamar mandi, dr. Syahril juga menyebut bahwa setiap kamar KRIS wajib memiliki ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang baik serta menggunakan pendingin ruangan (AC).
“Ada temperatur ruangan juga diatur idealnya pakai AC,” kata dr. Syahril.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.