Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam kejadian tragis ini, 11 orang dilaporkan meninggal dunia. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Setelah menerima masukan dari para ahli hukum bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara teliti dan hati-hati, Aan menyatakan bahwa semua yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Subang akan ditelusuri. Mereka yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Penyidikan akan diperluas, termasuk ke perusahaan bus atau karoseri, karena ada dugaan adanya perubahan dalam desain kendaraan. Aan juga menyatakan bahwa kemungkinan pasal lain akan diterapkan dalam kasus ini.
Potensi penambahan tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tetap terbuka, dan akan tergantung pada fakta hukum yang ada. Proses penyidikan tidak akan terarah tetapi akan berdasarkan fakta hukum yang berkaitan dengan pelaku usaha.
Pasal 270 juga akan diterapkan terhadap perubahan bentuk bus tersebut, dan pengusaha bus juga akan dikenakan pasal tersebut. Aan menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.