More

    Pemprov Jakarta Akan Membatasi Maksimal 3 KK yang Boleh Tinggal di 1 Alamat Rumah

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang melakukan perbaikan administrasi kependudukan (adminduk). Ke depan, Pemprov berencana untuk membatasi satu alamat tempat tinggal hanya boleh digunakan oleh 3 Kepala Keluarga (KK).

    Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 di Jakarta.

    Rapat yang rutin diadakan setiap tahun tersebut diikuti oleh 10 provinsi, termasuk Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

    “Dalam satu tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga,” kata Joko, seperti dikutip dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

    Menurut Joko, di Jakarta satu alamat tempat tinggal dapat dihuni oleh 13-15 KK. Bahkan ditemukan satu rumah yang dihuni oleh 6 hingga 9 KK.

    “Jadi bergantian, tinggal di rumah tersebut itu bergantian. Hal ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain,” ungkap Joko.

    Padahal, berdasarkan data kependudukan, jumlah penduduk Jakarta mencapai 11,3 juta orang. Namun, hanya 8,5 juta penduduk yang memiliki KTP Jakarta dan benar-benar tinggal di Jakarta.

    “Setelah dilakukan penelitian atau pendataan oleh Dinas Dukcapil, ternyata penduduk Jakarta yang memiliki KTP dan tinggal di Jakarta hanya sekitar 8,5 juta orang,” tambah Joko.

    Source link