More

    Polisi Jelaskan Alasan Tak Tahan 2 Pelaku Dugaan Perundungan di Citayam Depok

    Saat disinggung adanya bertambahnya jumlah tersangka, Arya menegaskan belum ada penambahan dan baru dua orang menjadi tersangka.

    Dia menilai, apabila ada yang menyampaikan pukulan itu mengenai bagian tertentu dan menimbulkan cedera parah, Polres Metro Depok meminta tidak menafsirkan tanpa bukti.

    “Kita merujuk hasil visum, hasil visumnya belum kita terima, kondisi korban juga tidak dirawat di RS dan masih bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkap Arya.

    Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan yang berhubungan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Pada UU tersebut terdapat diversi, yaitu upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar jalur pengadilan.

    “Itu adalah amanat Undang-undang yang wajib dilakukan oleh penegak hukum, misalnya tidak dapat dilakukan di kepolisian, ketika dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan wajib melakukan upaya diversi, demikian juga ketika di pengadilan, sebelum divonis itu wajib dilakukan diversi,” tutur Arya.

    Apabila diversi dilakukan di tingkat kepolisian, kasus tersebut tidak berlanjut atau dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Upaya diversi itu wajib dilakukan, jika penegak hukum tidak melakukan sesuai amanat UU, dia akan kena hukuman tindak pidana,” kata Arya.

    Meskipun begitu, Polres Metro Depok berencana akan melakukan upaya diversi pada pekan depan. Namun terkait kasus tersebut, Polres Metro Depok menyerahkan kepada pihak korban.

    “Jadi tidak serta-merta begitu ada upaya diversi, kita langsung putuskan ini diversi, enggak seperti itu. Sebab, upaya diversi ada beberapa persyaratan, salah satunya ada surat pernyataan dari pihak korban,” pungkas Arya.

     

    Source link