Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan nasib iuran peserta kelas 1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditetapkan secara keseluruhan pada 2025 mendatang.
Budi mengungkapkan bahwa hingga saat ini besaran iuran yang akan ditetapkan untuk sistem KRIS, termasuk bagi peserta kelas 1 BPJS Kesehatan masih belum dapat ditetapkan. Sebab, masa transisi implementasi KRIS masih berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Namun, menteri yang disapa BGS itu mengungkapkan bahwa iuran KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat ini berpotensi akan sama alias tidak perubahan. Namun, iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3 akan mengalami perubahan.
“Sepemahaman saya kelas 1 [iurannya] tetap, ini yang akan berpengaruh [iuran] yang kelas 2 dan kelas 3,” ungkap Budi saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Saat dikonfirmasi kembali terkait bagaimana perubahan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat KRIS ditetapkan, Budi menyebut masih akan difinalisasi karena berpotensi ada penyesuaian. “Itu nanti akan difinalkan karena siapa tahu nanti terpikir bahwa kia perlu ada adjustment (penyesuaian),” kata Budi.
“Iya (kemungkinan nominal iuran naik atau turun),” sambungnya.
Sementara itu terkait wacana iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal saat pemberlakuan KRIS, BGS mengaku hal itu masih dikaji.
“Itu memang iuran single-nya masih dikaji, tuh, karen masih ada waktu, kan satu tahun,” jelas Budi.
“Sedang dikaji. Bagaimana mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Adapun, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan iuran.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iurannya Tahun 2025
(rns/mij)