Liputan6.com, Jakarta – Polsek Koja menjaring pemotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Total, ada ratusan knalpot brong yang disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni menerangkan, penyitaan knalpot brong sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Syahroni kemudian menyinggung Pasal 285 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Atas dasar itu, Syahroni mengatakan, Polsek Koja melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Koja, Jakarta Utara.
“Kami berhasil mengamankan kurang lebih 300 unit knalpot di luar standar pabrik yang berhasil kita amankan,” kata Syahroni kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Syahroni mengatakan, pemilik sepeda motor dipersilahkan mengambil kembali kendaraan yang disita. Namun, knalpot brong akan dimusnahkan.
“Jadi, silahkan mereka mengambil kendaraan mereka. Namun, knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik akan kita amankan. Kita akan musnahkan secara simbolis,” ujarnya.