Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah warga negara Jerman hasil kembali meningkat setelah pemerintah setempat mempermudah syarat bagi imigran yang berminat untuk pindah kewarganegaraan.
Melansir dari AP News, pada 2023 lalu Jerman kembali mengalami peningkatan jumlah warga negara hasil naturalisasi, salah satunya berkat bertambahnya angka warga Suriah yang pindah kewarganegaraan.
Menurut data Kantor Statistik Federal, sekitar 200.100 orang resmi memperoleh kewarganegaraan Jerman pada 2023 lalu. Jumlah tersebut meningkat sekitar 31 ribu atau 19 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2022.
Peningkatan tersebut dilaporkan mengikuti kenaikan sebesar 28 persen pada 2022 yang dipicu oleh banyaknya warga Suriah yang dinaturalisasi. Peningkatan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah imigran pada 2014 hingga 2016 yang memenuhi syarat kewarganegaraan Jerman.
Pada 2023 lalu, sebanyak 75.500 orang dari Suriah atau 38 persen dari total berhasil dinaturalisasi menjadi warga negara Jerman. Menurut catatan kantor statistik, mereka telah tinggal di Negeri Panzer selama rata-rata 6,8 tahun sebelum beralih kewarganegaraan.
Tak hanya warga Suriah, sekitar masing-masing 10.700 warga Turki dan Irak juga beralih menjadi Warga Negara Jerman. Kedua negara tersebut menjadi kelompok terbanyak kedua yang berhasil dinaturalisasi oleh Pemerintah Jerman.
Syarat Jadi Warga Negara Jerman Dipermudah
Menurut sumber yang sama, persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan dari Pemerintah Jerman ternyata cukup mudah, yakni fasih berbahasa Jerman dan memiliki bukti mampu secara finansial.
Pada Januari 2024 lalu, Parlemen Jerman telah menyetujui pelonggaran aturan pemberian kewarganegaraan bagi imigran.
Dengan disahkannya undang-undang (UU) tersebut, seseorang dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan setelah lima tahun tinggal di Jerman atau tiga tahun memiliki “prestasi integrasi khusus”, seperti pengetahuan bahasa yang sangat baik, prestasi profesional, atau keterlibatan sipil.
Selain itu, anak-anak yang lahir di Jerman secara otomatis akan menjadi Warga Negara Jerman jika salah satu orang tuanya telah menjadi penduduk legal selama lima tahun.
UU tersebut juga mencabut pembatasan terhadap kepemilikan kewarganegaraan gand. Pada prinsipnya, sebagian besar orang yang berasal dari negara selain Uni Eropa dan Swiss wajib melepaskan kewarganegaraan sebelumnya mendapatkan kewarganegaraan Jerman, meskipun ada beberapa pengecualian.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Daftar Paspor Terkuat Dunia Tahun 2024, Juara 1 dari Asia
(rns/rns)