More

    Ibu Muda yang Lecehkan Balitanya di Tangerang Jalani Tes Kejiwaan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan video vulgar diproduksi oleh R lebih dari setahun lalu. Ketika itu, usia R masih 3 tahun.

    “Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memprihatinkan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

    Kepada polisi, R mengaku terpaksa melakukan aksi pelecehan seksual itu karena diminta oleh pemilik akun Facebook bernama ‘Icha Shakila’. Awalnya, pemilik akun tersebut memerintahkan R untuk membuat video vulgar bersama suaminya. Namun ditolak oleh R.

    “Akhirnya tersangka diancam, kemudian diminta lagi untuk membuat video bersama anaknya,” ujar Ade Ary.

    Ade Ary menyatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk akun Facebook Icha Shakila. Karena pengakuan tersangka diiming-imingi uang sebesar Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.

    “Ini masih dialami, belum ada bukti pendukungnya. Sama dengan penerimaan uang Rp15 juta itu kepada tersangka belum ada bukti pendukungnya,” ujar Ade.

    Saat ini, menurut Ade, akun Facebook Bernama Icha Shakila sudah tidak bisa diakses. “Akun Facebook yang nyuruh itu,” ujar Ade Ary.

    Dalam kasus ini, R (22) telah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

    Source link