Jakarta, CNBC Indonesia – Memiliki rumah saat ini, bukanlah impian yang sulit diwujudkan. Bagaimana tidak, baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program pembelian rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait KPR Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sendiri adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun, jenis MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP). Apa saja persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.
Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.
4. Peserta aktif membayar iuran.
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
“Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri,” tulis pasal 5 ayat 2 pada Permenaker tersebut.
Peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp 500 juta.
Adapun, seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS. Bank Penyalur nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan.
Bank penyalur BPJS antara lain bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang telah melakukan kerja sama.
Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan prosedur mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
2. Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
4. Realisasi pengajuan pinjaman.
Kriteria KPR
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)