Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menangani kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebgram Ria Ricis. Sejauh ini, belum ada kesepakatan berdamai antara pelaku dan korban.
“Terkait perkembangan penyidikan kasus pengancaman terhadap saudari RY alias RR, sampai dengan saat ini proses musyawarah atau damai itu belum terjadi,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menurut dia, penyidik juga belum menerima informasi ada tidaknya permintaan maaf dari tersangka berinisial AP kepada Ria Ricis. Namun begitu, istri dari pelaku berencana meminta maaf kepada korban.
“Namun sampai dengan saat ini terkait pertanyaan ‘apakah sudah melakukan perdamaian?’, belum ada,” kata Ade.
Diketahui, polisi telah memeriksa seorang pria bernama Jacky sebagai saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang menimpa selebgram Ria Ricis. Dalam kasus ini, tersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB. Kepada polisi, Jacky mengaku mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung.
“Karena saksi Jacky dan tersangka adalah tetangga,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Ade Safri mengatakan, Jacky tidak mengetahui bahwa rekening Bank BCA miliknya digunakan dan dicantumkan dalam pesan whatsapp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP.
Diakui, Jacky tersangka AP sempat meminta nomor rekening Jacky sekitar 2 bulan yang lalu untuk melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di Coffee shop di daerah Jakarta Timur.
Ria Ricis diminta mengirimkan uang ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky. Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Atas kejadian itu, selebgram tersebut mengadukan kejadian ke kepolisian. “Ria Ricis langsung melapor ke polisi,” ucap dia.