Namun demikian, AB dan J telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana lain di luar kasus jukir liar. Pertama, AB ditetapkan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk saudara AB, yang juga berdebat dengan orang yang memvideokan, itu saat ini belum kami tetapkan sebagai pelaku atau tersangka untuk masalah di pungutan liar atau pemalakan ini,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.
“Karena kami masih kurang alat bukti, yaitu tidak adanya korban yang melaporkan ke Polsek Sawah Besar. Namun setelah kami melakukan cek urine, ternyata urine-nya positif, metamfetamine, dua-duanya,” tambah dia.
Sementara untuk J, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang yang tersimpan dalam bus ketika parkir di sekitar kawasan Masjid Istiqlal.
“Tersangka J Kita tetapkan dia kemarin, hari Kamis ya pada saat Kenaikan Isa Al Masih. Karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian di bus yang saat itu terparkir Masjid Istiqlal,” tuturnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com