More

    Imigrasi Tangerang Gelar Rapat Timpora, Koordinasi Pengawasan Orang Asing

    Hal senada dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto jika Timpora merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang dibentuk untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.

    “Pengawasan orang asing adalah tugas bersama, mari saling bersinergi dan berkolaborasi, lebih terbuka dan saling berbagi informasi agar Bangka Belitung tetap aman dan damai,” harap Harun.

    Harun juga menuturkan peran TImpora dab petugas Imigrasi sangatlah penting dalam melakukan pengawasan, sebab selain memiliki fungsi pelayanan mereka memiliki penegakan hukum, menjaga keamanan dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin menuturkan dari data penindakan Keimigrasian Babel pada tahun 2023, terdapat 12 WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Maka dari itu dirinya berharap kegiatan tersebut dapat menjalin sinergitas antar instansi pemerintah terkait permasalahan orang asing.

    “Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam pengawasan orang asing,” kata Doni.

    Sekedar informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh 33 orang peserta yang terdiri dari 10 anggota dari Kanwil Kemenkumham Babel dan sisianya dari pemerintah daerah, TNI-Polri, BNN, Kejaksaan serta instansi lainnya.

    Source link