Surabaya (beritajatim.com) – Berencana untuk melangsungkan perjalanan dari Surabaya ke Balikpapan? Berikut ini jadwal dan harga tiket kapal DLU atau PT. Dharma Lautan Utama pada Juli 2024.
Melakukan perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (SUB) ke Pelabuhan Semayang Balikpapan (BPN) menggunakan kapal DLU, kamu bisa memilih kapal menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan.
Jadwal Keberangkatan Kapal DLU
1. KM. Dharma Ferry 7, Sabtu, 06 Jul 2024
2. KM. Dharma Kencana 5, Rabu, 03 Jul 2024
3. KM. Dharma Ferry 5, Kamis, 04 Jul 2024
4. KM. Dharma Ferry 7, Sabtu, 06 Jul 2024
5. KM. Dharma Kencana 5, Minggu, 07 Jul 2024
6. KM. Dharma Ferry 5, Senin, 08 Jul 2024
7. KM. Dharma Ferry 7, Rabu, 10 Jul 2024
8. KM. Dharma Kencana 5, Kamis, 11 Jul 24
9. KM. Dharma Ferry 5, Jumat, 12 Jul 2024
10. KM. Dharma Ferry 7, Minggu, 14 Jul 2024
11. KM. Dharma Ferry 5, Selasa, 16 Jul 2024
12. KM. Dharma Ferry 7, Kamis, 18 Jul 2024
13. KM. Dharma Ferry 5, Sabtu, 20 Jul 2024
14. KM. Dharma Ferry 7, Senin, 22 Jul 2024
15. KM. Dharma Ferry 5, Rabu, 24 Jul 2024
16. KM. Dharma Ferry 7, Jumat, 26 Jul 2024
17. KM. Dharma Ferry 5, Minggu, 28 Jul 2024
Untuk jadwal KM. Dharma Ferry 7, Sabtu (6/7/2024), jam keberangkatan pukul 4.00 WIB. Selebihnya kapal dijadwalkan berangkat pada pukul 22.00 WIB. Adapun umumnya, kapal DLU akan tiba dua hari setelahnya, dengan jam yang berbeda-beda.
Harga Tiket Kapal DLU
VIP
Dewasa: Rp810 ribu
Anak: Rp575 ribu
Bayi: Rp75 ribu
Kelas I
Dewasa: Rp720 ribu
Anak: Rp510 ribu
Bayi:Rp70 ribu
Kelas II
Dewasa: Rp650 ribu
Anak: Rp475 ribu
Bayi: Rp65 ribu
Kelas III
Dewasa: Rp610 ribu
Anak: Rp425 ribu
Bayi: Rp60 ribu
Ekonomi
Dewasa: Rp430 ribu
Anak: Rp310 ribu
Bayi: Rp40 ribu
Ekonomi – Tidur
Dewasa: Rp510 ribu
Anak: Rp370 ribu
Bayi: Rp45 ribu
Ekonomi Duduk
Dewasa: Rp500 ribu
Anak: Rp360 ribu
Bayi: Rp45 ribu\Ekonomi Non-Seat
Dewasa: Rp430 ribu
Anak: Rp310 ribu
Bayi: Rp40 ribu
Untuk kendaraan dikenakan biaya berbeda-beda, seperti motor antara Rp135.000-Rp 1.064.000.Sedangkan untuk kendaraan kecil seperti mobil, berkisar 2-4 jutaan. Adapun untuk kendaaran besar seperti truk, tronton, dan alat berat, dikenai biaya lebih dari 6 juta.
Adapun yang perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya. Pun untuk jadwal dan tarif bersifat tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Penumpang yang akan menggunakan transportasi laut iniperlu memperhatikan beberapa ketentuan, di antaranya terkait pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai dokumen, yakni KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing, yang masih berlaku.
Selain itu, bagi pemegang tiket kendaraan pribadi (R2 & R4) diharapkan hadir enam jam sebelum keberangkatan jadwal kapal. [fyi/aje]