More

    Mantan Napi Boleh Maju di Pilkada Jakarta, Anies: Semua Diatur Undang-Undang

    Liputan6.com, Jakarta – Bakal calon gubernur Jakarta dari Partai Nasdem Anies Baswedan, menilai aturan soal mantan napi bisa ikut maju sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta sesuai dengan aturan undang-undang.

    “Semuanya sesuai dengan aturan undang-undang,” kata Anies di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Selasa, (23/7/2024).

    Dia mengatakan syarat maju di Pilkada Jakarta bukan sesuai dengan selera. Namun, harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

    “Semua diatur undang-undang bukan selera,” jelas dia.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, mantan napi yang ingin maju Pilkada Jakarta 2024 harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

    “Sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat menjadi calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun,” kata Dody di Kantor KPU DKI, Senin (22/7).

    Selain itu, bakal calon bersangkutan juga harus mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah seorang mantan terpidana.

    “Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu,” jelasnya.

    Mengenai wacana pencalonan Ahok, Dody menegaskan, syarat dan ketentuan napi maju Pilkada juga berlaku untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    “Polanya kalau sudah lewat masa jeda lima tahun yang bersangkutan (Ahok) punya hak untuk mencalonkan karena kan KPU ini sangat konsen ya kepada hak untuk memilih dan hak untuk dipilih jadi hak untuk memilih, hak untuk terpilih itu kan hak paling konstitusional, hak paling dasar yang dimiliki warga negara,” jelasnya.

    “Tentu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan apakah itu putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian undang-undang yang sudah ditetapkan,” tandas Dody.

    Source link