Sutarno mengungkapkan, terdapat 13 tenaga pendidik SMPN 19 Depok yang terlibat markup nilai untuk meloloskan 51 siswa masuk ke SMA Negeri di Kota Depok. Adapun 13 tenaga pendidik terdiri dari sembilan PNS Kota Depok, satu kepala sekolah, dan tiga tenaga PKTT atau honorer.
“Intinya PNS SMPN 19 Depok ya, ada sembilan,” ungkap Sutarno.
Saat disinggung soal adanya pelanggaran unsur pidana, Sutarno tidak dapat memastikan hal tersebut terjadi pada kasus SMPN 19 Depok. Sutarno menunggu hasil perkembangan dari hasil audit Itjen Kemendikbud kepada Kejari Depok.
“Itu kita lihat (pidana), itu kami belum bisa menyampaikan itu, nanti kalau ada perkembangan, silahkan saja di-update-kan, sampai saat ini seperti itu,” kata Sutarno.
Sebelumnya, Kepala SMPN 19 Kota Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui bahwa sebanyak 51 siswa dari sekolahnya dianulir saat menjadi calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMA Negeri Kota Depok. Namun Eveline enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kejadian tersebut.
“Betul, untuk yang 51 siswa itu dianulir ya,” ujar Eveline saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (16/7/2024).
Eveline enggan memberikan komentar terkait kronologi 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir. Begitupun duduk perkara atas dugaan adanya penambahan nilai untuk memuluskan siswanya masuk ke SMA Negeri yang dituju.
“Kami sudah berproses ya dengan Kemendikbud Ristek, dengan Disdik Depok dan masih berproses sampai hari ini,” jelas Eveline.