Sementara itu, hasil penyelidikan, ditetapkan seorang laki-laki inisial AAT (32) dan perempuan inisial TAS (21) sebagai tersangka. Mereka adalah sepasang suami-istri, sedangkan korban adalah anak dari sepupunya, kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua.Â
“Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” ucap dia.
Dalam kasus ini, pasangan suami-istri dijerat pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, Undang-Undang Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
“Ancaman hukuman 10 tahun dan 5 tahun. Dua-duanya ditahan dalam proses penyelidikan. Mereka harus menjalani hukum pidana,” ujar dia.