Kepala Desa (Kades) Wanakerta non aktif, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang didug terlibat penyerobotan akta tanah milik warganya, ditangguhkan penahannya dengan alasan sakit. Meski begitu, di media sosial beredar, bila kades non aktif malah berkeliling bertemu dengan warga mengenakan pakaian dinas.
“Beberapa minggu lalu, karena mengeluh sakit, sesak nafas, pingsan, jadi ditangguhkan masa penahannya. Namun, berkas penyidikannya tetap berlanjut,”ungkap Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin, Senin (21/10/2024).
Pihak keluarga pun sempat menunjukkan surat keterangan atau riwayat medis yang bersangkutan karena sakitnya tersebut. Hingga akhirnya dia pingsan di tahanan Polda Banten.
Saat itu, Tumpang, Kades Non-aktif tersebut langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk upaya pengobatan. Hingga akhirnya mendapat penangguhan penahanan. Lalu, diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Meski begitu, beredar di media sosial, diduga bersangkutan berkeliling mengenakan seragam dinas berinteraksi dengan warganya.
“Kami cek dulu, karena kan kemarin kita tangguhkan karena dia berobat. Dia juga wajib lapor, Senin dan Kamis, kita akan cek lagi,” ujar Mirodin.
Sementara di lain pihak, Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa memastikan, bila Kades Wanakerta saat ini masih dijabat sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades Wanakerta.
“Masih Plt sampai dengan hari ini,” singkatnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap aparat kepolisian karena dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warganya. Penangkapan Kepala Desa Wanakerta, itu dibenarkan Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Mirodin.
“(Penangkapan) atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu,” ujarnya, Jumat, 20 September 2024.