Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Saksi yang diperiksa itu sebanyak 29 orang.
“Total sampai saat ini sudah 29 orang yang diklarifikasi, dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Mereka yang diperiksa sebagai saksi seperti pegawai KPK hingga pegawai di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terakhir, polisi memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia dicecar penyidik soal pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam.
“Klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudaranya Pahala Nainggolan-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimulai jam 10.00 WIB, dan selesai klarifikasi/permintaan keterangan jam 16.53 WIB. Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan,” ucap Ade, Selasa (29/10/2024).