More

    Resmi! Ini Perubahan Tarif Masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

    Surabaya (beritajatim.com) – Perubahan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi berlaku sejak 30 Oktober 2024.

    Setelah satu dekade tanpa perubahan tarif, kini pemerintah melakukan penyesuaian untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendukung pengelolaan kawasan wisata tersebut.

    Keputusan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional sekaligus memastikan kelestarian ekosistem TNBTS.

    Tarif Masuk ke Gunung Bromo dan Sekitarnya Terbaru

    Gunung Bromo menjadi destinasi utama bagi wisatawan lokal dan mancanegara. Berikut adalah detail tarif masuk untuk masing-masing kategori:

    1. Wisatawan Nusantara

    Hari Kerja: Rp54.000 per orang

    Hari Libur: Rp79.000 per orang

    2. Wisatawan Mancanegara

    Hari Kerja & Libur: Rp255.000 per orang

    Harga tiket masuk ini sudah mencakup biaya asuransi sebesar Rp4.000 untuk wisatawan nusantara dan Rp5.000 untuk wisatawan mancanegara, sehingga wisatawan dapat merasa lebih aman dalam berpetualang di kawasan ini.

    Selain itu, terdapat tarif masuk untuk kendaraan wisata di Gunung Bromo sebagai berikut:

    Roda 2: Rp5.000 per unit

    Sepeda: Rp2.000 per unit

    Roda 4: Rp10.000 per unit

    Kuda: Rp1.500 per ekor

    Namun, wisatawan diingatkan bahwa kendaraan roda empat pribadi dilarang turun ke kawasan kaldera Tengger untuk menjaga ekosistem dan kenyamanan wisatawan lain.

    Tarif Masuk Kawasan Ranu Regulo dan Sekitarnya Terbaru

    Bagi yang ingin menikmati ketenangan di kawasan Ranu Regulo, tarif masuk yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1. Wisatawan Nusantara

    Hari Kerja (Berkunjung): Rp24.000

    Hari Libur (Berkunjung): Rp34.000

    Hari Kerja (Berkemah): Rp29.000

    Hari Libur (Berkemah): Rp39.000

    2. Wisatawan Mancanegara

    Berkunjung: Rp205.000

    Berkemah: Rp210.000

    Untuk wisatawan yang ingin berkemah lebih dari satu hari di Ranu Regulo, tarif khusus berlaku dengan rincian:

    2 Hari Kerja: Rp54.000

    1 Hari Kerja & 1 Hari Libur: Rp64.000

    2 Hari Libur: Rp74.000

    Mancanegara (Hari Kerja & Libur): Rp415.000

    Tarif ini sudah termasuk asuransi senilai Rp4.000 untuk wisatawan lokal dan Rp5.000 untuk wisatawan asing, memastikan keselamatan pengunjung tetap menjadi prioritas utama.

    Cara Pembelian Tiket Masuk Resmi

    Pembelian tiket untuk kawasan Gunung Bromo kini dilakukan secara online melalui situs resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org

    Setelah pemesanan, pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara. Hal ini diharapkan dapat mempermudah wisatawan sekaligus mendukung penerimaan negara secara transparan.

    Bagi yang ingin mengunjungi Ranu Regulo, tiket masuk dapat dibeli di lokasi. Penting untuk diingat bahwa masuk tanpa tiket resmi akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal. Oleh karena itu, pastikan selalu membeli tiket melalui jalur resmi untuk menghindari sanksi dan turut mendukung pengelolaan kawasan.

    Penyesuaian tarif ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga akan diarahkan untuk perbaikan fasilitas, pelestarian alam, dan peningkatan kualitas layanan di kawasan TNBTS. Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif baik untuk pelestarian kawasan alam maupun kenyamanan wisatawan.

    Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tarif baru ini dapat diakses melalui akun media sosial Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yaitu @bbtnbromotenggersemeru. [fyi/aje]

    Source link