Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggunakan media sosial dengan bijak, sesuai dengan Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023. Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
Agus menjelaskan bahwa ada beberapa larangan yang berlaku bagi anggota Polri terkait pemilu di media sosial, seperti larangan berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta mengomentari foto pasangan calon di media sosial. Larangan lainnya termasuk swafoto dengan pose yang berpotensi menunjukkan keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.
Dia juga menyampaikan bahwa Divisi Propam Polri memiliki cara untuk menjaga netralitas anggota kepolisian, seperti meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menekankan keteladanan pimpinan dalam menjaga netralitas Polri, dan memberikan pembekalan dan pengarahan tentang disiplin kepada para anggota.
Agus juga menjelaskan bahwa Propam Polri melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.
Selain itu, Propam Polri juga melakukan pengawasan terhadap keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024. Meskipun anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu diizinkan, anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan praktis dan menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Apabila ada anggota yang diduga tidak netral, Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak dan akan menindaklanjuti dengan tindakan disiplin jika ditemukan pelanggaran. Untuk pelanggaran kode etik yang berat, akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Propam Polri serius dalam penanganan netralitas dan memberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.