Liputan6.com, Jakarta – Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan menjual atau melepaskan kepemilikan saham milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di PT Delta Djakarta (pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir) jika terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. Komitmen ini diucapkan Ridwan Kamil saat menghadiri Mudzakaroh Ulama dan Tokoh Jakarta di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur (14/11).
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris mengungkapkan, tuntutan agar melepaskan kepemilikan saham bir milik Pemprov Jakarta sejak lama sudah menjadi aspirasi sebagian besar warga. Namun, aspirasi ini belum terealisasi, dikarenakan masih terkendala persetujuan bulat dari DPRD DKI Jakarta periode yang lalu.
“Komitmen pasangan RIDO yang akan melepaskan kepemilikan saham bir milik Pemprov jika terpilih sebagai gubernur/wakil gubernur, menjadi salah satu pertimbangan penting bagi warga Jakarta dalam menentukan pilihannya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Bagi saya, komitmen ini adalah langkah berani yang patut diapresiasi,” ujar Fahira Idris yang juga Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini di sela-sela acara Mudzakaroh Ulama dan Tokoh Jakarta, Kamis (14/11/2024).
“Kita tahu, pasangan RIDO didukung mayoritas parpol di DPRD DKI Jakarta, sehingga pengambilan keputusan untuk menjual saham bir di DPRD, Insha Allah tidak akan menemui kendala. Saya sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Miras akan mengawal komitmen menjual saham bir ini sampai nanti terealisasi,” tukas Fahira Idris yang juga Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini.
Menurut Fahira Idris, sangatlah tidak elok sebuah institusi pemerintahan mempunyai saham di perusahaan minuman beralkohol. Di dunia, mungkin hanya Pemprov Jakarta satu-satunya institusi pemerintah yang punya saham di pabrik bir. Selain itu, hasil dari kepemilikan saham di perusahaan bir ini keuntungannya tidak signifikan bagi APBD DKI Jakarta.
Oleh karena itu, lebih baik saham ini dilepas dan hasil penjualannya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga serta dialihkan untuk berinvestasi di bidang-bidang yang ada hubungannya dengan pembangunan misalnya investasi di bidang air bersih. Investasi di bidang air bersih ini, sesuai dengan status Pemprov Jakarta sebagai institusi pelayanan publik.