More

    Penyelenggara Festival, Konser, dan Pameran Wajib Bayar Pajak, Ini Rinciannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kegiatan usaha seperti festival, event, pameran yang menyediakan makanan, minuman serta hiburan seperti konser musik wajib membayar pajak.

    Penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu tersebut dikenakan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang bersifat insidental.

    “Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bada Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataan pers, Senin (18/11/2024).

    Karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

    Artinya, pajaknya tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan

    Menurut Morris, PBJT Makanan dan/atau Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.

    Penetapan ini tertulis pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang berbunyi, masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang:

    1. Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.

    2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan dengan paling lama tiga bulan kalender.

     

    Source link