Masa Tenang Pemilu di Kota Bogor: Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, telah memulai proses pembersihan alat peraga kampanye pada Minggu dini hari menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024. Masa tenang telah dimulai menuju pemilihan pada Rabu 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa masa kampanye di Kota Bogor telah berakhir pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, tidak diperbolehkan adanya kampanye dalam bentuk apapun, baik oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun pasangan calon wali kota/wakil wali kota.
Habibi mengajak semua pasangan calon kepala daerah untuk menghentikan kegiatan kampanye, baik secara langsung ke masyarakat, melalui alat peraga kampanye, maupun melalui media sosial. Penjabat (Pj.) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, telah mengkoordinasikan dinas terkait untuk membantu proses pembersihan alat peraga kampanye bersama KPU, Bawaslu, dan tim pemenangan pasangan calon.
Upaya pembersihan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada sisa alat peraga kampanye yang tertinggal, dan akan dikelola dengan baik sesuai koordinasi dengan pihak terkait. Semua langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan pemilihan yang adil dan berkualitas.