Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM, yang akan dipimpin oleh aparat, baik itu polisi, tentara, atau jaksa. Tujuan dari pembentukan direktorat baru ini adalah untuk menyelesaikan masalah izin usaha pertambangan (IUP) dan meningkatkan transparansi tata kelola pertambangan di Indonesia. Bahlil menekankan pentingnya menciptakan babak baru dalam pengelolaan tambang di Indonesia, karena pengelolaan tambang dinilai belum transparan. Dia juga mendorong para pengusaha untuk tidak menggunakan jasa konsultan dalam proses izin pertambangan guna mengurangi kecurangan. Pembentukan Ditjen Gakkum ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa Ditjen Gakkum akan segera ada di Kementerian ESDM dalam waktu yang tidak terlalu lama.