Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian setelah terjadinya kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat. Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa tim dari Mabes Polri sedang bekerja dalam rangka menyusun data dan keterangan untuk evaluasi tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan penggunaan senjata api oleh personel telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur. Sebelumnya, terjadi kasus penembakan yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia. Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat. Selain itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika kepada AKP Dadang, dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dadang tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.Ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menangani kasus ini dan memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan senjata api serta etika dalam berdinas bagi seluruh personelnya. Keberanian untuk mengambil tindakan tegas dalam kasus seperti ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga supremasi hukum dan integritas dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini juga menunjukkan betapa pentingnya penegakan disiplin dan aturan dalam memastikan kinerja institusi kepolisian yang profesional dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Masyarakat berharap bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Polri akan menghasilkan langkah-langkah yang konkret dalam mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian tetap terjaga. Menjaga profesionalisme dan integritas adalah kunci utama dalam membangun citra positif Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.