Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan 18 tahapan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Tahapan tersebut meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan dalam e-BRPK, penyampaian salinan permohonan, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, pengucapan putusan, dan penyerahan salinan putusan. Jadwal setiap tahapan telah ditentukan mulai dari November 2024 hingga Februari 2025. Untuk informasi lebih lanjut, sumber berita dapat dilihat di link berikut.