Tim kuasa hukum pasangan Supian-Chandra telah menegaskan kesiapan mereka jika hasil Pilkada Depok nantinya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka telah menyiapkan serangkaian argumen dan bukti yang akan mereka ajukan jika pencalonan tersebut benar-benar dilakukan. Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Supian-Chandra, Andi Tatang Supriyadi, menjelaskan bahwa proses penghitungan suara Pilkada Depok tingkat Kota Depok telah berlangsung. Meskipun pasangan Supian-Chandra telah memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 53,21 persen dibandingkan dengan lawannya Imam-Ririn yang mendapatkan 46,79 persen, namun pihak Imam-Ririn berencana untuk membuka kotak suara guna melakukan penghitungan ulang. Tatang menegaskan bahwa gugatan terhadap hasil Pilkada Depok ke MK harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk jumlah penduduk Kota Depok yang memiliki hak suara. Dengan selisih suara antara pasangan Supian-Chandra dan Imam-Ririn mencapai 6 persen, Tatang yakin bahwa kemungkinan gugatan tersebut dapat diterima oleh MK sangatlah kecil. Selain itu, jika gugatan terkait dengan dugaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilayangkan, pihaknya meyakini bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan tersebut.