More

    Klarifikasi Arahan Kecurangan Pilkada Depok: Wawasan Terbaru

    Tim kuasa hukum nomor urut 2 Pasangan Supian-Chandra, Andi Tatang Supriyadi, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima instruksi khusus dari Tim Pemenangan 1 terkait tidak memberikan tanda tangan pada hasil penghitungan suara Pilkada. Mereka juga telah memperoleh rekaman suara terkait hal tersebut dan berencana untuk menindaklanjuti secara hukum. Tatang menilai bahwa instruksi tersebut dapat merusak demokrasi dan dianggap sebagai tindakan provokatif dalam Pilkada tahun ini. Meskipun ada keberatan terhadap tanda tangan di beberapa kecamatan, yang pada akhirnya mewakili dinamika politik, yang penting adalah bahwa saksi di TPS telah menandatangani C1 saat penghitungan suara. Menurut Tatang, baik secara langsung maupun tidak langsung, saksi dari Pasangan Imam-Ririn telah menyetujui hasil penghitungan di tingkat TPS, yang didukung oleh bukti tanda tangan para saksi di TPS selama proses tersebut.