Keadilan Restoratif dalam Penyalahgunaan Narkoba Dilaksanakan dengan Ketat oleh Kapolri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkoba. RJ hanya diberikan kepada mereka yang lolos asesmen dan membutuhkan rehabilitasi. Aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan asesmen untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar pulih dari pengaruh narkoba.
Proses penerapan RJ dilakukan dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem ini sebagai alat untuk menghindari hukuman. Kapolri menekankan bahwa para pelaku tidak boleh menggunakan rehabilitasi sebagai modus untuk menghindari proses hukum. Selain itu, Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap pengedar atau bandar narkoba yang terus-menerus melanggar hukum.
Selama periode 4 November hingga 4 Desember 2024, Polri telah melakukan RJ terhadap 382 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka mencapai 469 orang. Desk Pemberantasan Narkoba dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan melibatkan berbagai instansi pemerintah untuk menangani masalah narkoba.
Artikel ini menggambarkan upaya Kapolri dalam menerapkan keadilan restoratif dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui pendekatan ini, diharapkan masalah penyalahgunaan narkoba dapat ditangani secara efektif dan para pelaku dapat pulih dan kembali ke masyarakat dengan baik.