Pemerintah daerah diberi wewenang untuk menaikkan upah minimum lebih dari 6,5%, asalkan mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Daerah. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memperhatikan kondisi ekonomi di setiap daerah. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% didasarkan pada berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor ekonomi dan sosial. Analisis pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan angka tersebut. Keputusan tersebut juga telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, peningkatan UMP 2025 sebesar 6,5% diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.