Kejadian tersebut dimulai ketika korban memerintahkan karyawannya untuk memuat ikan salem di PT. Gabungan Samudera Internasional Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara. Saat itu, sebuah mobil Toyota Yaris tiba-tiba mencegat kendaraan yang dikemudikan oleh BS. Ade Ary mengungkapkan bahwa empat orang keluar dari mobil Toyota Yaris, terdiri dari tiga pria dan satu wanita yang diduga bernama C. Kemudian, C mengambil kunci kontak mobil BS sambil mengancam bahwa jika pembayaran tidak dilakukan dalam dua hari, mobil dan muatan akan menjadi milik terlapor (C). Para pelaku kemudian membawa mobil beserta muatan ikan sebanyak 5000 KG. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada atasannya melalui WhatsApp dan akhirnya membuat laporan polisi atas kerugian materil sekitar Rp. 573 juta. Kasus ini sedang diselidiki oleh Sektor Kawasan Muara Baru.