More

    “Sorotan: Kolintang Masuk Daftar ICH UNESCO”

    Indonesia meraih prestasi gemilang di kancah budaya internasional ketika UNESCO secara resmi menetapkan kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 5 Desember 2024. Keputusan penting ini diumumkan dalam sidang UNESCO di Paraguay. Kolintang dinominasikan bersama balafon, alat musik tradisional dari komunitas Senufo di Afrika Barat, sebagai bagian dari Cultural Practices and Expressions Linked to Balafon and Kolintang.

    Kolintang, alat musik tradisional dari Sulawesi Utara, dan balafon memiliki persamaan dalam bentuk, nada, fungsi, dan bahan pembuatan. Meskipun berasal dari benua yang berbeda, keduanya memainkan peran vital dalam tradisi musik lokal masing-masing. Kolintang sering digunakan dalam berbagai acara adat, keagamaan, dan hiburan masyarakat, sementara balafon merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya komunitas Senufo di Afrika Barat.

    Pengakuan UNESCO ini membuat kolintang menjadi nominasi Warisan Budaya Takbenda ketiga Indonesia melalui metode joint nomination setelah sebelumnya gamelan dan pencak silat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara yang menunjukkan kekuatan musik tradisional untuk menyatukan beragam budaya. Diharapkan masuknya kolintang dalam daftar ICH UNESCO akan memperkuat promosi dan pelestarian budaya lokal Indonesia di tingkat global.

    Pengakuan ini bukan hanya kehormatan semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan tradisi kolintang di masa depan. Pemuda diharapkan terlibat aktif dalam upaya pelestarian dan pembelajaran kolintang sebagai bagian warisan nenek moyang. Kolintang bukan hanya alat musik, tetapi juga simbol persatuan budaya yang melebihi batas geografis. Ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kekayaan budaya lokal Indonesia.