More

    Penyebab Batalnya Wudhu dalam Safinatun Naja: Panduan Lengkap

    Wudhu merupakan salah satu syarat wajib dalam Islam untuk membersihkan diri sebelum beribadah. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang, seperti keluarnya sesuatu dari lubang qubul dan dubur seperti air kencing, kotoran, atau najis. Selain itu, orang yang kehilangan akal karena tidur, mabuk, atau pingsan juga membatalkan wudhunya. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang juga dapat membatalkan wudhu, kecuali jika yang bersentuhan adalah suami istri. Menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan juga dapat membatalkan wudhu, namun tidak jika menggunakan bagian luar tangan atau perantara benda lain. Semua aturan ini diambil dari penjelasan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja yang menjelaskan dengan detail mengenai batalnya wudhu. Seseorang harus memahami aturan-aturan ini agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai ajaran agama Islam.