Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini akan menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam penetapan Upah Minimum Sektoral. Harapannya, penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa dilakukan sebelum Rabu (25/12).
Pada tahun 2024, UMP Jakarta sebesar Rp 5.067.381. Dengan kenaikan 6,5 persen, diprediksi UMP Jakarta tahun 2025 akan mencapai Rp 5.396.760. Diharapkan keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi para pekerja di Jakarta.